Tuesday, 7 December 2010

Sarankan Bapepam-LK Buka Data Mencurigaka

Tim Pengawas Independen penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), mendukung penutupan data rekening efek kepada publik. Itu dilakukan dengan misi utama menyelamatkan dan menciptakan kepercayaan investor. Sebab, situasi pasar modal telah menunjukkan perkembangan positif. "Jadi begini, kalau mau menangkap tikus, jangan yang diobok-obok lumbungnya. Tangkap saja oknumnya tanpa merusak pasar modal yang sudah di bangun dengan susap payah," tutur Mas Achmad Daniri, Ketua Tim Pengawas Independen pelaksana IPO KRAS, di Jakarta, Senin malam (6/12) lalu setelah dialog Mengungkap Fakta di Balik IPO KRAS.
Meski begitu, pihaknya menyarankan wasit pasar modal yaitu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk mengumumkan data alokasi penjatahan saham perdana KRAS yang mencurigakan. Pengungkapan data itu bisa dilakukan jika memang Bapepam-LK menemukan bukti hukum setelah melakukan pelacakan. Sebab, hanya Bapepam-LK yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap adanya dugaan pelanggaran tersebut. "Tentunya tidak semua data yang harus dibuka, cukup yang mencurigakan saja. Itu setelah Bapepam-LK menemukan ada bukti hukum. Penyelidikan juga bisa dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dengan tim audit," imbuhnya.
Daniri menyarankan, agar polemik yang mendera IPO KRAS tidak terulang, pihaknya meminta pihak-pihak terkait segera membuat quote of conduct yang mengikat pada anggota komunitas tersebut. Misalnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak boleh membeli saham, aturannya harus dipertegas. "Jadi, kalau ada proses IPO lagi, dasar menyalahkannya jelas," urainya.
Sementara Fuad Rachmany, Ketua Bapepam-LK menolak berkomentar soal desakan pembukaan data rekening efek penjatahan saham IPO KRAS yang dinilai mencurigakan. Fuad tidak mau berspekulasi agar salah persepsi di tengah masyarakat tidak semakin keruh. Sebab, berdasar regulasi pasar modal pasal 47, data nasabah dilindungi. "Catat saya nggak mau ngomong lagi soal ini (Pembukaan data, Red)," elak Fuad.
Berdasar regulasi itu pula, data nasabah bisa diekspose kepada pihak yang berwenang dalam perkara pengadilan pidana. Sementara hingga saat ini Bapepam masih menunggu hasil audit kantor akuntan publik terhadap alokasi pembelian saham di pasar perdana. (*)

No comments:

Post a Comment