Tuesday, 14 December 2010

Bapepam-LK Harus Tindak Underwriter

Kesalahan pemesanan ganda dalam proses penjatahan saham perdana (initial public Offering/IPO) PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) menjadi tanggungjawab penjamin pelaksana emisi (underwriter). Sebab, urusan penjatahan dan pendistribusian saham perdana itu sepenuhnya di bawah kendali underwriter. Karena itu, aneh jika kesalahan tersebut dilimpahkan atau ditimpakan pada pihak lain. ”Mereka kok (Underwriter, Red) yang punya wewenang penuh. Kalau ada kesalahan harus berada di garda terdepan dan tidak cuci tangan dengan melimpahkan kesalahan pada pihak lain,” ungkap Adler Haymans Manurung, Guru Besar Bidang Pasar Modal ABFI Institute Perbanas ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (14/12).
Adler mengungkapkan, trio underwriter BUMN PT Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas dan Bahana Sekuritas, adalah para pihak yang paling mengetahui soal penjatahan. Sebagai pihak yang telah dipercaya untuk menyalurkan saham perdana perusahaan pelat merah itu, tidak seharusnya mereka menghindar dari fakta terjadinya kesalahan. Jadi, mestinya mereka bertindak adil (fair) dan transparan dalam memberikan alokasi penjatahan. "Apapun yang terjadi, trio underwriter tersebut sebagai pihak yang paling bertanggungjawab,” imbuh Adler.
Sementara Dradjat Wibowo, Ekonom Sustainable Development Indonesia menjelaskan terjadinya pemesanan ganda IPO KRAS, merupakan kesalahan penjamin emisi. Karenanya, Bapepam-LK selaku regulator pasar modal perlu menindak penjamin emisi. Sebagai wasit pasar modal, tugas Bapepam-LK sudah sangat jelas dan terang benderang. "Bapepam-LK wajib menindak underwriters. Apalagi, Dirut Danareksa bilang lumrah. Itu namanya ngaco,” tukas Deradjad.
Meski begitu, Dradjad mengingatkan agar masyarakat tidak lengah dengan temuan hasil audit tersebut. Pasalnya, masih banyak hal-hal krusial yang perlu diungkap dari penjatahan pasti dalam IPO ini. Temuan tim audit tersebut perlu dicermati mengingat pihak-pihak tertentu belum tersentuh. Bisa jadi sambung Dradjad, temuan tersebut hanya mengalihkan isu utama dari persoalan yang lebih besar. "Ini kana temuan kelas teri. Pelaku kakapnya jelas tidak tersentuh sama sekali,” imbuhnya.
Sebelumnya, Marciano Herman Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas menilai adanya pemesan ganda merupakan hal lumrah. Terlebih jika yang Go Public BUMN besar macam Krakatau Steel Tbk (KRAS). ”Itu soal administratif dan biasa terjadi," kata Marciano.
Selain itu sebut Marciano, terjadinya pemesan ganda disebabkan kesalahan dari investor yang mengisi formulir secara tidak benar. Selanjutnya, muncul kesalahan pencatatan yang tidak ditangkap Biro Administrasi Efek, dalam hal ini PT Bhakti Share Registrar. Apalagi ada 16 ribu formulir. Selain KRAS, perusahaan swasta yang go public banyak juga yang. ”Justru di KRAS ini tergolong sedikit," elak Marciano.
Merujuk peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.7 ayat 7 (a) menyebutkan bahwa setiap pihak baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan efek untuk setiap penawaran umum. Pada butir (b), bahkan disebutkan jika terbukti, maka Penjamin Emisi Efek wajib membatalkan pesanan tersebut.
Mengenai 5 sekuritas yang terafiliasi, Marciano mengaku itu tergolong langka dan jarang terjadi. Itu terjadi juga karena banyaknya sekuritas yang ikut sindikasi. Maklum, tercatat 49 sekuritas yang ikut dalam sindikasi tersebut. "Sejatinya jarang terjadi. Hanya, karena melibatkan sekuritas dalam jumlah banyak maka bisa saja terjadi,” sebut Marciano.
Sebelumnya, Bapepam-LK menemukan adanya dua indikasi pelanggaran berupa pemesanan ganda dan pembeli terafiliasi dalam proses penawaran saham perdana Krakatau Steel. Dua pelanggaran itu merupakan hasil laporan audit independen dari Kantor Akuntan Pajak (KAP). Pemesanan ganda dilakukan 68 pihak yang sebagian besar perorangan. Total pemesanan adalah 31,7 juta saham (1,005 persen). Sementara lima perusahaan sekuritas terafiliasi, MPI, SS, UKHS, BBS dan MAS, total pembelian sebanyak 980.000 saham atau 0,03 persen. (*)

No comments:

Post a Comment