Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bakal meluncurkan aturan baru modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) dipengujung tahun ini. Nota keberatan pelaku pasar soal MKBD sebesar Rp 25 miliar telah tuntas. Kini draft aturan tersebut menunggu ditandatangani pentolan Bapepam-LK.
Nurhaida, Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK menyebutkan aturan MKBD dapat direalisasikan tahun ini. Saat ini, aturan MKBD telah berada di bagian Kepala Biro Perundang-undangan dan Hukum Bapepam-LK. "Setelah draft itu diluncurkan kami akan sosialisasi secara komfrehensif mengenai aturan terbaru tersebut. Sebab, membutuhkan waktu untuk bisa menerapkan aturan itu secara sistematis," tandas Nurhaida.
Dalam arti kata sebut Nurhaida sepanjang masa sosialisasi tersebut berlaku masa transisi. Diperkirakan masa transisi memakan waktu hinga medio Juni 2012. Pasalnya, banyak agenda yang harus digarap sepanjang masa transisi itu. Agenda penting itu macam penyesuaian, penyelesaian sistem dan uji coba sistem. "Memang tidak bisa ujug-ujug dalam menerapkan sistem. Butuh waktu dan banyak hal yang harus dibanahi termasuk sistem terima laporan di lingkungan Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI)," imbuhnya.
Sejatinya, pada mula pembahasan, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) sempat berkebaratan akan faktor resiko dalam penghitungan MKBD (ranking liabilities). Beberapa anggota APEI keberatan atas faktor tersebut masuk dalam penghitungan MKBD, meskipun batasnya masih tetap Rp 25 miliar.
Pasalnya ini akan berdampak signifikan, khususnya pada Aanggota Bursa (AB) yang bermodal terbatas. Selain ranking liabilities, ada pula AB yang keberatan atas pemotongan 6.25 persen dari kewajiban minimal perusahaan efek (PE) yang sebelumnya diatur hanya sebesar 4 persen.
Dengan peningkatan ratio tersebut, maka batas perusahaan efek (PE) dalam berhutang akan semakin kecil hingga risiko pengalihan yang dibebankan pada MKBD akan semakin besar.(*)
No comments:
Post a Comment