Perusahaan Manajer investasi PT Natpac Asset Management (NAM) diduga telah menyelewengkan dana kelolaan nasabahnya sebesar Rp 291,2 miliar. Itu setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan menuding pemiliknya telah melakukan penyelewengan dana kelolaan perusahaan.
Berdasarkan dokumen perseroan dari sumber internal Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), total nilai dana kelolaan yang disalahgunakan mencapai Rp 291,2 miliar. Bedasarkan dokumen itu, terdapat pinjaman NAM kepada PT Marga Hanurata Intrinsic (MHI) sebesar total Rp 139,2 miliar dan pembelian obligasi konversi dengan nilai total Rp 152 miliar. Dengan demikian, total pinjaman mencapai Rp 291,2 miliar.
MHI sendiri menerbitkan promissory notes (surat kesanggupan bayar utang, Red) sebanyak 21 kali sejak 22 Februari 2008 hingga 5 Februari 2010 dengan total nilai Rp 139,2 miliar. Sementara obligasi konversi diterbitkan pada 1 Januari 2009 dengan nilai Rp 152 miliar. Promissory notes MHI memliki kupon bunga 20 persen atau sekitar Rp 27,84 miliar per tahun, sedangkan obligasi konversi memiliki kupon bunga 18 persen atau sekitar Rp 27,36 miliar per tahun.
Berdasarkan struktur kepemilikan, transaksi yang melibatkan NAM dan MHI ini merupakan transaksi terafiliasi. Pasalnya, kedua perusahaan itu dikendalikan pemilik NAM, Fery Tan Sukirman, yang sekaligus menjabat sebagai pemilik dan direktur utama MHI. Perjanjian pinjaman melalui kedua instrumen itu juga ditandatangani Fery Tan.
Sebagai informasi, NAM dimiliki PT Natpac Graha Arthamas sebanyak 246.250 saham (98,5 persen) dan Achmad Abbas sebanyak 3.750 saham (1,5 persen). Fery Tan sendiri merupakan pemilik 75 persen saham Natpac Graha Arthamas. Sementara di MHI, Fery Tan menjabat sebagai Direktur Utama. Berdasarkan penelusuran dilapangan, MHI merupakan perusahaan konsorsium yang dikuasai PT Hanurata dan PT Setdco Intrinsic. Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa Fery Tan merupakan pemilik 78 persen saham MHI.
Dalam dokumen yang sama disebutkan bahwa pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Natpac yang belangsung pada 19 Maret 2010, jajaran komisaris dan direksi NAM menyatakan dan memutuskan kalau pinjaman yang dilakukan Fery Tan merupakan penyelewengan. Pasalnya, RUPS menilai dana sebesar Rp 291,2 miliar yang dipinjam Fery Tan melalui MHI berasal dari Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) Natpac. Sayang, dokumen itu tidak menyebutkan total nilai KPD Natpac saat ini.
Ketika dikonfirmasi mengenai penerbitan promissory notes dan obligasi konversi maupun penggunaan dana itu, Fery menolak menjelaskan. Ia malah meminta untuk menanyakan langsung kepada Marusaha Lumban Gaol yang saat ini menduduki posisi Komisaris Utama Natpac Asset Management. "Tidak ada keterangan yang bisa saya berikan. Sebaiknya langsung tanyakan ke NAM saja," elaknya. Penolakan Fery tersebut terbilang aneh. Sebab, dokumen penerbitan promissory notes maupun obligasi konversi itu ditandatangani langsung Fery yang menjabat Dirut MHI.
Sementara Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK menyatakan telah melakukan suspensi terhadap NAM. Sayangnya, Bapepam-LK mengaku tidak bisa masuk terlalu jauh dalam masalah sengketa KPD. "Natpac telah kami suspensi, tetapi itu karena adanya permasalahan antara manajemen dengan pemegang saham. Kalau soal KPD kita tidak bisa masuk ke sana, karena itu bukan wewenang kita. KPD itu kan kontrak bilateral, jadi ya mereka harus menyelesaikan sendiri masalahnya di pengadilan perdata," uajr dia.
Djoko menjelaskan, Bapepam-LK memang tengah mempersiapkan aturan untuk mengatur soal KPD. Namun aturan tersebut belum dilaksanakan, sehingga KPD-KPD yang sudah ada saat ini belum menjadi wewenang Bapepam-LK. "Nanti kalau aturan KPD sudah berjalan, baru kita bisa turun tangan. Tapi saat ini kan belum, jadi sifatnya masih bilateral," ujar Djoko.
Direksi Kosong
Namun yang pasti, regulator pasar modal telah membatasi kegiatan usaha (suspensi) NAM. Langkah ini dilakukan menyusul adanya posisi direksi perusahaan yang kosong. “Kita suspensi karena memang ada direksi mereka (Natpac) yang mundur. Yang kita lihat hanya direksi mereka tidak lengkap, jadi kita suspensi dulu," kata Djoko.
Selain itu, pembatasan aktivitas NAM dikarenakan perusahaan tersebut stagnan. Saat ini direksi tidak lengkap seperti yang disyaratkan dalam peraturan. NAM sendiri merupakan salah satu Manajer Investasi (MI) yang mendapatkan izin Bapepam-LK pada 2002. Anehnya, salam Portal Reksa Dana Bapepam-LK, tertulis jajaran direksi dijabat Suharli Marbun sebagai direktur utama dan Edy Darwan Saragih sebagai direktur.
Ketika dikonfirmasi Suharli Marbun menyatakan dirinya sudah mundur dari NAM per 1 Juli 2010. "Saya sudah mundur dari Natpac per 1 Juli 2010," ujarnya. Sementara Edy Darwan Saragih yang menduduki posisi direktur, dikabarkan juga telah mundur dari perusahaan MI tersebut. Dengan demikian, praktis NAM hanya memiliki jajaran komisaris yang terdiri atas Marusaha Lumban Gaol sebagai komisaris utama dan Ahmad Abbas sebagai komisaris. Total dana kelolaan NAM per September 2010 tercatat mencapai Rp 29,88 miliar dengan jumlah unit kelolaan 26,96 juta unit. (*)
Berdasarkan dokumen perseroan dari sumber internal Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), total nilai dana kelolaan yang disalahgunakan mencapai Rp 291,2 miliar. Bedasarkan dokumen itu, terdapat pinjaman NAM kepada PT Marga Hanurata Intrinsic (MHI) sebesar total Rp 139,2 miliar dan pembelian obligasi konversi dengan nilai total Rp 152 miliar. Dengan demikian, total pinjaman mencapai Rp 291,2 miliar.
MHI sendiri menerbitkan promissory notes (surat kesanggupan bayar utang, Red) sebanyak 21 kali sejak 22 Februari 2008 hingga 5 Februari 2010 dengan total nilai Rp 139,2 miliar. Sementara obligasi konversi diterbitkan pada 1 Januari 2009 dengan nilai Rp 152 miliar. Promissory notes MHI memliki kupon bunga 20 persen atau sekitar Rp 27,84 miliar per tahun, sedangkan obligasi konversi memiliki kupon bunga 18 persen atau sekitar Rp 27,36 miliar per tahun.
Berdasarkan struktur kepemilikan, transaksi yang melibatkan NAM dan MHI ini merupakan transaksi terafiliasi. Pasalnya, kedua perusahaan itu dikendalikan pemilik NAM, Fery Tan Sukirman, yang sekaligus menjabat sebagai pemilik dan direktur utama MHI. Perjanjian pinjaman melalui kedua instrumen itu juga ditandatangani Fery Tan.
Sebagai informasi, NAM dimiliki PT Natpac Graha Arthamas sebanyak 246.250 saham (98,5 persen) dan Achmad Abbas sebanyak 3.750 saham (1,5 persen). Fery Tan sendiri merupakan pemilik 75 persen saham Natpac Graha Arthamas. Sementara di MHI, Fery Tan menjabat sebagai Direktur Utama. Berdasarkan penelusuran dilapangan, MHI merupakan perusahaan konsorsium yang dikuasai PT Hanurata dan PT Setdco Intrinsic. Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa Fery Tan merupakan pemilik 78 persen saham MHI.
Dalam dokumen yang sama disebutkan bahwa pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Natpac yang belangsung pada 19 Maret 2010, jajaran komisaris dan direksi NAM menyatakan dan memutuskan kalau pinjaman yang dilakukan Fery Tan merupakan penyelewengan. Pasalnya, RUPS menilai dana sebesar Rp 291,2 miliar yang dipinjam Fery Tan melalui MHI berasal dari Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) Natpac. Sayang, dokumen itu tidak menyebutkan total nilai KPD Natpac saat ini.
Ketika dikonfirmasi mengenai penerbitan promissory notes dan obligasi konversi maupun penggunaan dana itu, Fery menolak menjelaskan. Ia malah meminta untuk menanyakan langsung kepada Marusaha Lumban Gaol yang saat ini menduduki posisi Komisaris Utama Natpac Asset Management. "Tidak ada keterangan yang bisa saya berikan. Sebaiknya langsung tanyakan ke NAM saja," elaknya. Penolakan Fery tersebut terbilang aneh. Sebab, dokumen penerbitan promissory notes maupun obligasi konversi itu ditandatangani langsung Fery yang menjabat Dirut MHI.
Sementara Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK menyatakan telah melakukan suspensi terhadap NAM. Sayangnya, Bapepam-LK mengaku tidak bisa masuk terlalu jauh dalam masalah sengketa KPD. "Natpac telah kami suspensi, tetapi itu karena adanya permasalahan antara manajemen dengan pemegang saham. Kalau soal KPD kita tidak bisa masuk ke sana, karena itu bukan wewenang kita. KPD itu kan kontrak bilateral, jadi ya mereka harus menyelesaikan sendiri masalahnya di pengadilan perdata," uajr dia.
Djoko menjelaskan, Bapepam-LK memang tengah mempersiapkan aturan untuk mengatur soal KPD. Namun aturan tersebut belum dilaksanakan, sehingga KPD-KPD yang sudah ada saat ini belum menjadi wewenang Bapepam-LK. "Nanti kalau aturan KPD sudah berjalan, baru kita bisa turun tangan. Tapi saat ini kan belum, jadi sifatnya masih bilateral," ujar Djoko.
Direksi Kosong
Namun yang pasti, regulator pasar modal telah membatasi kegiatan usaha (suspensi) NAM. Langkah ini dilakukan menyusul adanya posisi direksi perusahaan yang kosong. “Kita suspensi karena memang ada direksi mereka (Natpac) yang mundur. Yang kita lihat hanya direksi mereka tidak lengkap, jadi kita suspensi dulu," kata Djoko.
Selain itu, pembatasan aktivitas NAM dikarenakan perusahaan tersebut stagnan. Saat ini direksi tidak lengkap seperti yang disyaratkan dalam peraturan. NAM sendiri merupakan salah satu Manajer Investasi (MI) yang mendapatkan izin Bapepam-LK pada 2002. Anehnya, salam Portal Reksa Dana Bapepam-LK, tertulis jajaran direksi dijabat Suharli Marbun sebagai direktur utama dan Edy Darwan Saragih sebagai direktur.
Ketika dikonfirmasi Suharli Marbun menyatakan dirinya sudah mundur dari NAM per 1 Juli 2010. "Saya sudah mundur dari Natpac per 1 Juli 2010," ujarnya. Sementara Edy Darwan Saragih yang menduduki posisi direktur, dikabarkan juga telah mundur dari perusahaan MI tersebut. Dengan demikian, praktis NAM hanya memiliki jajaran komisaris yang terdiri atas Marusaha Lumban Gaol sebagai komisaris utama dan Ahmad Abbas sebagai komisaris. Total dana kelolaan NAM per September 2010 tercatat mencapai Rp 29,88 miliar dengan jumlah unit kelolaan 26,96 juta unit. (*)
No comments:
Post a Comment