Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum menerima pengaduan dari nasabah PT Natpac Asset Management (NAM) terkait dugaan penyelewengan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Bapepam-LK menegaskan suspensi yang dilakukan terhadap Manajer Investasi (MI) ini terkait masalah kekosongan posisi direksi dan tidak melaporkan kondisi Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).
“Kita tidak tahu masalah penyelewengan itu. Saya tidak tahu itu sumbernya dari mana. Sampai sekarang belum ada pengaduan nasabah Natpac ke kita. Kalaupun ada penyelewengan nasabah, maka MI-nya sendiri yang harus menuntaskan,” tukas Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investor di Jakarta, Senin (18/10).
Djoko menegaskan, Bapepam-LK sendiri sudah pro aktif dalam mengawasi industri reksa dana. Pemberlakukan suspensi atas Natpac Asset Management (NAM) merupakan salah satu usaha agar MI bisa menyelesaikan masalah internal. Terkait dugaan penyelewengan dana KPD perusahaan ke perusahaan terafiliasi, Bapepam-LK belum berani memastikan. Pasalnya, selama tidak ada pengaduan dari nasabah dana mereka benar-benar diselewengkan, hal tersebut belum bisa disimpulkan demikian.
Karenanya sebut Djoko, hingga saat ini alasan utama Bapepam-LK menghentikan aktivas Natpac karena dua alasan tersebut.
Sekadar diketahui, sejak awal Juli lalu, jajaran Direksi Natpac Asset Management (NAM) mundur dari jabatannya. Kedua direksi yang mundur itu adalah Suharli Marbun dan Edy Darwan Saragih. Manajemen Natpac sendiri sudah mengajukan calon direksi baru. Komisaris Utama saat ini Marusaha L Gaol sempat diajukan ke Bapepam-LK sebagai salah saru calon direksi dan kemudian dilakukan uji kelayakan (fit and proper test). “Karena dia tidak memenuhi syarat, makanya tidak kita loloskan,” tambah Djoko.
Bapepam-LK sendiri memberikan ultimatum kepada MI ini untuk segera menyelesaikan masalah internal tersebut. Namun jika masalah itu tidak terselesaikan, Bapepam-LK akan mencabut izin mereka sebagai manajer investasi. Sebelumnya, Komsaris Utama Marusaha L Gaol menyampaikan, saat ini Natpac sedang dalam pembinaan dari Bapepam-LK. Pembinaan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Bapepam-LK terhadap setiap MI. “Kita sudah sampaikan semua dokumen kepada Bapepam, sekarang kita memang sedang dalam pembinaan. Tapi itukan wajar, karena memang tugas Bapepam,” ujar Marusaha.
Perusahaan NAM diduga telah menyelewengkan dana kelolaan nasabah sebesar Rp 291,2 miliar. Itu setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan menuding pemiliknya melakukan penyelewengan dana kelolaan perusahaan. Berdasarkan dokumen perseroan dari sumber di internal Bapepam-LK, total nilai dana kelolaan yang disalahgunakan mencapai Rp 291,2 miliar. Bedasarkan dokumen itu, terdapat pinjaman NAM kepada PT Marga Hanurata Intrinsic (MHI) sebesar total Rp 139,2 miliar dan pembelian obligasi konversi dengan nilai total Rp 152 miliar. Dengan demikian, total pinjaman mencapai Rp 291,2 miliar.
MHI sendiri menerbitkan promissory notes (surat kesanggupan bayar utang, Red) sebanyak 21 kali sejak 22 Februari 2008 hingga 5 Februari 2010 dengan total nilai Rp 139,2 miliar. Sementara obligasi konversi diterbitkan pada 1 Januari 2009 dengan nilai Rp 152 miliar. Promissory notes MHI memliki kupon bunga 20 persen atau sekitar Rp 27,84 miliar per tahun, sedangkan obligasi konversi memiliki kupon bunga 18 persen atau sekitar Rp 27,36 miliar per tahun.
Berdasarkan struktur kepemilikan, transaksi yang melibatkan NAM dan MHI ini merupakan transaksi terafiliasi. Pasalnya, kedua perusahaan itu dikendalikan pemilik NAM, Fery Tan Sukirman, yang sekaligus menjabat sebagai pemilik dan direktur utama MHI. Perjanjian pinjaman melalui kedua instrumen itu juga ditandatangani Fery Tan. (*)
No comments:
Post a Comment