Friday, 22 October 2010

Yanuar: Regulator Jangan Menunggu Laporan

Regulator pasar modal harus memperketat pengawasan terhadap pelaku industri. Itu penting guna menangkal penyalagunaan dana oleh manajer investasi (MI). Karenanya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) harus menjadi wasit dengan tindakan tegas.
Mengacu pada UU No 8 tahun 1995 tentang pasar modal, seluruh perusahaan efek, sekuritas dan MI sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab dan kendali Bapepam-LK. "Jadi, tidak ada alasan Bapepam-LK mengelak dan tidak mengetahui aktifitas yang dilakukan pelaku pasar,” ungkap Yanuar Rizky, pengamat pasar modal di Jakarta, Jumat (22/10).
Yanuar menyebut kasus penyalahgunaan dana Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT Natpac Asset Management (NAM) sebagai bukti kongkrit. KPD senilai Rp 333 miliar yang diinvestasikan pada proyek tol Mojokerto-Kertosono tersebut tidak boleh didiamkan. Sebab, dana KPD yang tersalurkan pada proyek itu ternyata mandek menyusul pembebasan lahan tidak kunjung terealisasi. ”Saya rasa kalau regulator tegas hal macam itu tidak perlu terjadi,” tukasnya.
Menurut Yanuar, karena KPD belum diatur, sejatinya produk itu dikategorikan sebagai produk illegal. Karena illegal tersebut sehingga MI yang mengeluarkan produk itu harus ditindak dan ditertibkan. Namun, jika produk itu sesuai dengan kebutuhan pasar, maka regulator harus mengeluarkan aturan yang jelas dan tegas. "Selain tidak menjadi produk remang-remang juga guna melindungi investor,” tegas Yanuar.
Bapepam sebut Yanuar, merupakan institusi yang bertanggungjawab langsung terhadap kasus NAM. Pasalnya, perusahaan MI tersebut beroperasi atas izin otoritas pasar modal. “Karena itu mereka kena fungsi pengawasan, pemantauan dan pemeriksaan Bapepam-LK,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) Abiprayadi Riyanto mengatakan, keteledoran pengelolaan dana berpengaruh negatif industri reksa dana nasional. Kasus NAM itu bisa menambah daftar hitam pelaku yang tidak patuh dengan peraturan main yang sudah ditetapkan regulator. “Kejadian macam itu harus segera diatasi sebelum melebar. Karena regulator yang berhak mengatur, membina dan memberi hukuman,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto menegaskan akan mencabut izin NAM. Itu jika perusahaan tersebut gagal menyelesaikan restrukturisasi KPD hingga 15 April 2011. Namun pencabutan izin itu bisa lebih cepat dilakukan apabila NAM tidak memiliki direksi dalam batas waktu yang sudah ditentukan. “Izin MI-nya bisa juga kita bubarkan kalau sebelum April kalau mereka tidak menunjuk direksi. Karena dalam peraturan disebutkan jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan Bapepam-LK mereka tidak bisa menunjuk direksi, bisa dicabut,” kata Djoko kala itu. (*)

No comments:

Post a Comment