Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengancam mencabut izin manager investasi PT Natpac Asset Management (NAM). Itu jika NAM tidak segera melengkapi jajaran direksi yang hingga kini masih kosong. Selain itu, Bapepam tidak segan mendepak NAM yang belum memindahkan efek kontrak pengelolaan dana (KPD) pada Bank Kustodian (BK).
Babapem_LK mencatat efek yang ditempatkan NAM pada BK sebesar Rp 53 miliar dari jumlah total nilai KPD Rp 407 miliar. Berdasar peraturan V.G.6 soal Pedoman Pengelolaan Dana Nasabah Berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Dana Yang Bersifat Bilateral Dan Individual Oleh Manajer Investasi, NAM setidaknya punya jangka waktu hingga 15 April 2011 untuk pemindahan efek tersebut. Kalau masih tetap belum ada etikat baik, maka NAM secara otomatis keluar dari industry tersebut. ”Ya, tidak ada toleransi. Regulasinya memang begitu. Kita lihat saja mereka mau melakukan restrukturisasi sesuai peraturan atau apa,” ucap Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK di Jakarta, Rabu (20/10).
Djoko melanjutkan, pihaknya perlu menegaskan tersebut dan sekaligus merespon kekacauan pengelolaan dana investasi berbentuk kontrak bilateral atau KPD yang dilakukan NAM. Namun Bapepam-LK tidak bisa melakukan intervensi terlalu dalam terkait perjanjian KPD antar NAM dan nasabah, terkecuali ada pengaduan. Saat ini sebut Djoko, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap NAM terkait masalah tersebut. ”Belum bisa kita ungkap hasilnya. Karena masih sementara,” imbuhnya.
Meski begitu, Djoko mengaku ada kemungkinan izin MI NAM bisa dicabut sebelum April. Itu jika dalam batasan waktu yang sudah ditetapkan Bapepam-LK, NAM tidak bisa melengkapi direksi seperti yang diatur dalam peraturan V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi. “Izin MI-nya bisa juga kita bubarkan kalau sebelum April mereka tidak menunjuk direksi. Karena dalam peraturan disebutkan jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan Bapepam-LK mereka tidak bisa menunjuk direksi, bisa dicabut,” tegas Djoko.
Disamping itu, Djoko juga menghimbau, jika nasabah NAM tidak bisa mendapatkan hak seperti yang sudah disepakati dalam kontrak KPD, bisa menyelesaikan masalah ini secara perdata. Nasabah juga bisa mengadukan ke Kepolisian, dan Bapepam-LK siap membantu memberikan data.
Sebelumnya diberitakan, NAM mengalami masalah dengan produk KPD yang tersangkut diperusahaan terafiliasi dan membuat pembayaran imbal hasil macet. Komisari Utama NAM, Marusaha Lumban Gaol kemudian menawarkan solusi restrukturisasi. Mengganti underlying asset produk KPD dari surat sanggup (promisary note/PN) dan convertible bond yang diterbitkan perusahaan induk, Natpac Graha Arthamas, ke exchangeable bonds yang juga akan diterbitkan perusahaan induk. “Kita sedang melakukan restrukturisasi. Kita siapkan exhangeable bonds sebagai underlying yang baru. Kita tawarkan dulu ini ke investor,” ujar Marusaha.
Selain itu ditawarkan pula solusi kepada nasabah membeli produk baru berupa Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Produk ini sedang dirancang, dan diperkirakan akan menggunakan underlyin asset proyek jalan tol yang dibangun PT Marga Hanurata Intrinsic (MHI) yang merupakan perusahaan terafiliasi. Namun Djoko menegaskan, pemindahan itu tidak bisa serta merta dilakukan. Pasalnya kedua produk tersebut memiliki karakter berbeda. “Kalau mereka mau memindahkan ke RDPT tidak bisa langsung dananya dipindahkan. Mereka harus buat produk dulu, baru kemudian ditawarkan ke nasabahnya,” ujar Djoko. (*)
No comments:
Post a Comment