Friday, 31 December 2010

Regulator Kebut UU Perlindungan Dana Investor

Bursa Efek Indonesia (BEI) segara menindaklanjuti pembahasan lembaga perlindungan dana investor (investor protection fund/IPF). Itu penting sebagai bagian dari perlindungan tambahan investor yang berinvestasi di pasar modal. Regulasi mengenai kelembagaan badan itu akan disusun tahun depan pasca tuntasnya revisi Undang-Undang pasar Modal (UUPM).
Lembaga tersebut nantinya akan mirip seperti LPS (lembaga penjaminan simpanan) yang sudah ada di industri perbankan. "Ya, tidak sama dengan LPS. Tetapi, kami minta bantuan LPS dan telah mempelajari mekanisme awal pembentukan LPS, mungkin formatnya mirip," ungkap Ito Warsito, Direktur Utama BEI, di Jakarta, kemarin.
Ito menyebutkan, ide awal keberadaan IPF sudah berkembang sejak tiga tahun lalu. Di mana, IPF diperlukan sebagai respon atas pelanggaran pasar modal yang sering terjadi dan rumit.
Muncuatnya sejumlah kasus besar di pasar modal beberapa waktu lalu, macam penyelewengan dana nasabah oleh manajeman PT Sarijaya Permana Securities, PT Antaboga Delta Sekuritas, PT Signature Capital Indonesia dan terakhir PT Optima Kharya Securities, menjadi catatan penting regulator. Berkaca dari kasus-kasus itu, IPF dinilai tidak bisa ditawar. Sehingga nantinya, investor akan merasa lebih nyaman dengan kemunculan IPF, seadainya terjadi masalah yang tidak diinginkan.
Atas desakan itu, Ito menyebutkan, timnya melakukan studi banding ke beberapa negara soal pola lembaga perlindungan untuk diimplementasikan di Indonesia. “Masih dikaji tentunya," katanya.
Sementara Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Badan Pengawas pasar modal-lembaga keuangan (Bapepam-LK), menyatakan IPF telah diikutkan dalam draf revisi Undang-Undang Pasar Modal (UUPM). Dalam tataran teknisnya, aturan mengenai IPF akan diatur bersama melalui peraturan Bapepam-LK dan peraturan Bursa. “Pengesahannya tinggal nunggu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ucap Simbolon.
Sementara dari kalangan pasar, melalui Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), menilai keberadaan IPF memang diperlukan bagi investor sebagai jaminan atas dana yang diinvestasikan, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Namun fund yang berlaku layaknya asuransi ini perlu dikaji secara seksama oleh otoritas bursa dan pasar modal, agar implementasinya tidak merugikan pelaku pasar. Pasalnya, hingga saat ini belum ditemukan solusi yang tepat mengenai sumber dana IPF.
Kekhawatiran pelaku pasar, sumber dana IPF akan menjadi fee tambahan yang akan dibebankan kepada perusahaan efek. Jangan sampai fee tersebut menambah beban fee yang sudah ada sebesar 0,04 persen. "Bursa harus memikirkan juga bagaimana mekanisme menarik iurannya dan jangan dibebankan ke perusahaan efek lagi," ujar ketua APEI, Lili Widjaja.
Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) juga menilai keberadaan IPF sangat diperlukan demi kenyamanan investor di pasar modal. Pasalnya, pasar modal sangat rentan oleh kejahatan yang merugikan pihak investor. Namun dalam penerapannya, perlu adanya kejelasan hukum yang kuat untuk memproteksi kejahatan kerah putih di industri pasar modal. “IPF bisa dibentuk jika dasar hukum jelas," tambah Airlangga Hartanto, Ketua AEI. (*)

No comments:

Post a Comment