Wednesday, 2 March 2011

Investor Bingung Urus Saham Telantar

PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) mengantongi koleksi saham telantar sebesar 29,826 juta lembar atau 0,12 persen. Saham sebesar itu berarti 25,13 miliar lembar dari total saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Dengan harga saham BNGA Rp 1.730 per lembar, maka total saham tak bertuan itu mencapai Rp 51,598 miliar.
Saham BNGA yang terlantar secara kepemilikan jumlahnya dominan, setara 6.779 pemilik (60,88 persen) dari total investor Bank CIMB Niaga yang tercatat, 11.135 pemilik. "Persoalan ini sejatinya tidak perlu terjadi kalau terjadi dialog antara pihak manajemen dengan pemegang saham. Kami sudah melakukan upaya untuk mengatasi itu, tetapi respon dari investor yang bersangkutan tidak sesuai ekspektasi,” ungkap Lydia Wulan Tumbelaka, Compliance, Corporate Affairs & legal Director Bank CIMB Niaga (BNGA), di Jakarta, Rabu (2/3).
Dengan jumlah saham diterlantarkan cukup signifikan itu, sangat tidak efektif saat emiten merencanakan aksi korporasi tertentu. Pasalnya, aksi korporasi bagi sebuah perusahaan terbuka, hanya dapat terlaksana jika telah mendapat persetujuan pemegang saham dalam RUPS Independen. ”Kesulitasn kami adalah ketika mengadakan RUPS, mereka hanya beberapa orang yang datang. Ini juga masalah,” imbuh Lydia beralasan.
“Saya sejak tahun 1989 tercatat sebagai pemegang saham CImb Niaga. Tetapi, hingga detik ini tidak pernah mendapat dividen,” jelas salah seorang pemegang saham BNGA dengan berapi-api. Menanggapi keluhan itu, Lydia mengaku baru kali ini pihaknya mendapat keluahan semacam itu dari investor. Pihaknya menyambut baik dan siap berdialog dengan nasabah. ”Nah, kalau begini kan jelas apa pokok persoalannya. Jadi, kami bisa berembug dengan baik-baik persoalan tersebut untuk mencari jalan keluarnya,” ucap Lydia.
Menyikapi persoalan tersebut, Airlangga Hartarto Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengaku memang tidak jarang investor dengan kepemilikan saham satu lot (500 lember) mengabaikan hak-haknya. Mereka yang menelantarkan saham tersebut umumnya tercatat secara warkat (script) di BAE. ”Ya, skema buyback bisa dilakukan oleh emiten bersangkutan,” tandas Airlangga.
Kalau memang itu belum menjadi jawaban, maka harus dilakukan revisi terhadap undang-undang pasar modal. Jalan itu bisa ditempuh untuk memecahkan masalah tersebut dan bisa menghidupkan gairah investor dalam mengurus saham yang dimiliki. ”Ya, jalan satu-satunya amandemen undang-undang pasar modal,” ucapnya.
”Soal itu sebenarnya sudah terang benderang. Artinya, kan hanya perlu dialog antara manajemen emiten dengan pemegang saham. Kalau selama ini tidak pernah ada dialog, ya mestinya bisa disikapi secara bijak. Nah, lewat pertemuan kali ini kan sudah jelas mana investor yang punya saham terlantar,” tukas Ito Warsito, Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI). (*)

No comments:

Post a Comment