
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menggodok regulasi delisting. Itu dirancang guna membatasi ruang gerak emiten keluar dari lantai bursa. Maklum, selama ini sudah banyak emiten yang nangkring di bursa mengajukan diri untuk eksodus.
Otoritas tidak main-main dalam memproses rencana itu. Setidaknya manajemen bursa telah mengajukan aturan delisting No I-I point III.2.1.4.2, kepada Badan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). ”Kita tengah fokus memperketat regulasi itu agar emiten tidak sembarangan keluar dari bursa,” ucap Eddy Sugito, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, di Jakarta, Selasa (29/3).
Eddy menjelaskan nantinya aturan itu akan mengatur tentang biaya tambahan terhadap emiten yang ingin keluar dari bursa menjadi perusahaan tertutup. Dalam peraturan saat ini, bila perusahaan ingin melakukan delisting maka harus membayar harga saham tertingi selama 2 tahun terakhir. Setelah itu ditambah premi berupa tingkat pengembalian investasi selama 2 tahun yang diperhitungan sebesar harga saham perdana dan dikali rata-rata Sertifikat bank Indonesia (SBI) 3 bulan atau setingkat obligasi pemerintah lain. "Peningkatan biaya tambahannya nanti aja," imbuh Eddy.
Nah, jika peraturan itu disahkan Bapepam-LK, maka perusahaan yang akan masuk bursa (listing) nantinya akan diberi sebuah insentif, sedangkan yang melakukan delisting atau keluar bursa akan dikenakan bea keluar. "Jadi kalo mau masuk kita kasih kemudahan, tapi kalau keluar kita kenakan biaya tambahan," tuturnya.
Eddy mengaku pihaknya tidak khawatir banyak perusahaan melakukan hajatan delisting. Sebab, pada dasarnya delisting itu menjadi hak perseroan. Tetapi, sebagai perusahaan terbuka, tetap terikat pada aturan yang berlaku di pasar modal. ”Kita ingin seluruh proses yang dilakukan emiten mengikuti skema regulasi yang diberlakukan,” tandasnya.
Sebelumnya disebutkan ada beberapa emiten berhasrat hengkang dari bursa. Terakhir Dynaplast Tbk (DYNA) menyatakan niatannya untuk keluar bursa. Emiten-emiten lain dikabarkan berniat delisting macam PT Arpeni Pratama Ocean Line (APOL), Eatertainment International (SMMT) baru take over groupnya rajawali. “Saya yakin mereka akan masukkan bisnis baru yang cukup bagus dan masih bisa jalan lagi kok," terangnya.
Sementara DYNA tengah mengajukan niatan untuk delisting. Nantinya perseroan akan menawarkan harga penawaran saham premium Rp 4.500 per lembar. Seluruh saham akan diserap PT Hambali Dina Mitra selaku pengendali atas saham DYNA dengan kepemilikan 40,09 persen. Harga penawaran Rp 4.500 per saham merupakan 20 persen premium dari harga tertinggi pada 90 hari terakhir perdagangan. Harga ini juga 41,5 persen premium dari hasil penilaian harga wajar saham, yang ditetapkan sebesar Rp 3.181 per saham, atau 0,1 persen dari harga perdagangan tertinggi selama 2 tahun. Dan itu, juga berarti 800 persen premium dari nilai nominal Rp 500. (*)
No comments:
Post a Comment