
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memilih opsi menunggu kelanjutan kasus pembobolan deposito Elnusa yang ditempatkan di Bank Mega. Itu dilakukan menyusul kasus tersebut tengah diperiksa aparat ke polisian. ”Kita tunggu hasil pemeriksaan kepolisian. Aparat tengah mendalami kasus itu hingga tuntas,” tutur Nurhaida, Ketua Bapepam-LK di Jakarta, Kamis (28/4).
Selain itu, Bapepam juga tidak akan melakukan pemanggilan kepada Bank Mega (MEGA) selaku emiten, terkait penggelapan dana deposito Elnusa ELSA sindikat senilai Rp 111 miliar. Sebagai gantinya, Bapepam hanya menantikan hasil pemeriksaan kepolisian. ”Skema sanksi bisa kita jatuhkan kalau hasil pemeriksaan kepolisian sudha rampung,” ulasnya.
Karena itu, mengacu kepada ketentuan yang ada, jika terjadi hal yang cukup signifikan maka harus dipaparkan ke publik. Sebab, bagaimanapun persoalan itu sudah menjadi konsumsi publik dan harus dilakukan secara terang benderang. ”Ya, kita belum menyiapkan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pihak yang terlibat,” imbuh Nurhaida.
Meski begitu sebut Nurhaida, pihaknya tidak lepas tangan dengan realitas tersebut. Hingga detik ini, bapapem terus mengintai dan memantau progres dan perkembangan pemeriksaan pihak berwajib. Nah, kalau nantinya sudah mengerucut, sebagai pengadil pasar modal bapepam bakal melakukan penelaahan secara kritis. "Biar tim dari PKP Sektor Jasa akan mengambil langkah-langkah taktis jika Polri sudah merampungkan hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Nurhaida mengaku belum mengetahui laporan resmi Bank Mega. Tetapi, jika perusahaan terbuka melanggaran dan menabrak regulasi pasar modal akan tetap dijerat dengan sanksi. Aksi berupa sanksi itu penting untuk memberi efek jera kepada pelaku pasar yang mbalelo atas aturan. ”Kita tidak akan pernah abaii kalau ada aturan yang ditabrak emiten,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Elnusa kebobolan Rp 111 miliar, yang diduga dilakukan oknum internal Bank Mega. Santun Nainggolan, yang diduga sebagai otak pembobolan deposito Elnusa itu telah dipecat. Hanya saja, eks Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki menolak disalahkan terkait bobolnya uang milik PT Elnusa Rp 111 miliar. (*)
No comments:
Post a Comment