
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) terus memantau seputar kasus PT Elnusa Tbk (ELSA) dan PT Bank Mega (MEGA). Sebab, hilangnya dana Rp 111 miliar itu tidak sekadar merugikan kedua pihak tetapi mencoreng citra perusahaan terbuka yang dikesankan profesional dan transparan. "Kami terus pantau kasus ini secara intensif khususnya terkait dengan penerapan prinsip keterbukaan informasi," ungkap Nurhaida, Ketua Bapepam-LK, di Jakarta, Selasa (26/4).
Merujuk regulasi Bapepam LK nomor X.K.1 tentang keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan kepada publik, emiten tidak boleh main-main. Apalagi, kedua emiten yang dibekap kasus itu merupakan perusahaan ternama dan ELSA adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Ya, mereka harus patuh pada regulasi," tukas Nurhaida.
Sementara mengenai Bank Mega yang tidak mau bertanggungjawab, Nurhaida menandaskan Bank Mega harus memberi alasan yang tegas dan kuat. Itu penting agar tidak memperkeruh situasi di tengah-tengah masyarakat. "Hari ini kami desak MEGA mempertegas penjelasan tertulis lebih rinci," imbuhnya.
Merujuk pernyataan sebelumnya, manajemen MEGA tidak akan bertanggungjawab atas pembobolan rekening Elnusa. Termasuk tidak akan mengganti uang senilai Rp 111 miliar yang digondol sindikat. Pasalnya, manajemen MEGA telah melakukan prosedur resmi dan tidak ada dana MEGA yang dibobol.
Sebaliknya, bank yang bernaung di bawah Para Group itu menegaskan bahwa dana hilang akibat ulah sindikat yang berinvestasi memakai dana ELSA untuk kepentingan pribadi. ”Termasuk di dalamnya direktur keuangan (Santun Naenggolan) dengan modus untuk kepentingan pribadi dengan cara menginvestasikan ke pihak ketiga,” ujar Direktur Utama MEGA, J.B Kendarto.
Motifnya, Kendarto, dana yang diketahui sebagai cadangan operasional ELSA itu diserahkan ke perusahaan pengelola investasi. Sementara pihaknya merasa bahwa bank Mega hanya sebatas tempat atau sarana transaksinya.
Direktur Compliance MEGA, Suwartini, mengatakan pihaknya tidak pernah menerima dana deposito dari ELSA melainkan berupa Deposito on Call (DoC) atau simpanan berjangka yang pencairannya bisa dilakukan setiap saat setelah mengendap tiga hari dan bunga berjalan terus dibayarkan. ”Dari bukti DoC kami semua sudah sesuai prosedur. Di dokumen sudah ditandatangani Dirut dan Direktur Keuangan (ELSA),” tegasnya.
Menurutnya, semua pencairan dana milik ELSA terjadi pada masa akhir 2009 dan sampai pertengahan 2010 atau pada masa kepemimpinan Eteng A Salam sebagai Direktur Utama ELSA. Maka wajar jika Direktur Utama ELSA, Suharyanto, yang menggantikan Eteng pada Juni 2010 merasa tidak pernah menandatangani pencairan dana deposito itu. ”Kecuali satu yang dicairkan Dirut baru, selebihnya terjadi di kepemimpinan lama,” ungkap Suwartini.
Direktur Operasi MEGA, Georgino Godong, menambahkan MEGA menerima kiriman dana yang menjadi kronologis kasus ini pada 7 September 2009 dari PT ELSA melalui bank X kepada MEGA cabang Jababeka. MEGA belum mengambil tindakan atas dugaan keterlibatan Itman Harry Basuki, Kepala Cabang MEGA Jababeka, dalam rangkaian pencairan dana tersebut.
Menutup perdagangan Selasa (26/4), kedua saham perseroan ini diterpa koreksi. MEGA melemah 50 poin (1,45 persen) dan parkir di level Rp 3400. Saham MEGA dengan market capital Rp 10,82 triliun ditransaksikan sebanyak 8500 lembar. Sementara saham Elnusa hanya terkoreksi 5 poin (1,67 persen) ke posisi Rp 295. Saham emiten BUMN dengan nilai kapitalisasi pasar Rp 2,1 triliun ditransaksikan sebanyak 17,7 juta lembar saham. (*)
No comments:
Post a Comment