
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bakal membuat peraturan baru terkait ’bank guarantte’. Itu dilakukan guna memastikan dan memudahkan perusahaan efek yang menjadi underwriter perusahaan penjamin emisi (underwriter). Dengan ‘Bank Guarantte’ underwriter tidak perlu mencantumkan raking liabilities. ”Nantinya, underwriter dalam penghitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) tidak perlu rangking,” ucap Wawan Supriyanto, Kepala Sub Bagian Perusahaan Efek, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Wawan melanjutkan, pembuatan regulasi baru itu seiring dengan perubahan peraturan nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD perusahaan efek. Di mana dalam perubahan peraturan V.D.5 itu dijelaskan dengan terang benderang, perhitungan nilai minimal MKBD underwriter, sebesar Rp 25 miliar atau 6,25 persen dikali dengan hasil penambahan total kewajiban ditambah ranking liabilities. "Nah, dengan skema baru nantinya akan terlihat mana angka MKBD yang lebih tinggi," tandasnya.
Selain itu, perusahaan efek harus dapat menyerap 100 persen saham dari seluruh saham yang tidak diserap publik. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme dalam mengantisipasi risiko. Risikonya adalah jika saham ataupun obligasi yang diterbitkan emiten tertentu tidak terserap investor. ”Mekanismenya memang begitu,” ujarnya.
Di samping itu Wawan melanjutkan, untuk menghitung nilai MKBD, Manajer Investasi (MI) juga mengalami perubahan yakni nilai MKBD minimalnya hanya sebesar Rp 200 juta. Dalam peraturan terbaru, nilai minimum MKBD dihitung dengan Rp 200 juta ditambah dengan 0,1 persen dari total dana yang dikelola. Perubahan itu selain dari ketentuan nilai minimum, ada juga dari formula penghitungan. ”Itu juga menghitung faktor risiko market (haircut),” ucap Wawan.
Sedangkan target utama dilakukannya perubahan regulasi Bapepam-LK itu untuk penguatan kualitas asset. Terutama untuk melihat dan memonitor meningkatnya asset sebagai prasarat perusahaan dalam menghitung MKBD. Dengan begitu, kemampuan modal sebuah perusahaan efek terpantau dalam membingkau risiko atas beban yang dihadapinya. ”Jangan sampai lebih besar pasak daripada tiang,” selorohnya dengan nada filosofis. (*)
No comments:
Post a Comment