
Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal meluncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia atau Indonesian Sharia Stock Index (ISSI). Peluncuran ISSI akan dilaksanakan 12 Mei 2011, berbarengan dengan launching fatwa no 80 Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Dengan adanya fatwa itu, maka investor tidak perlu ragu lagi. Seluruh kegiatan dan mekanisme transaksi di pasar modal halal," ungkap Friderica Widyasari Dewi, Direktur Pengembangan BEI, di Jakarta, Selasa (3/5).
Nah terkait hadirnya ISSI itu, sengaja didesain untuk menjawab kebutuhan pasar. Sebab, selama ini investor cenderung ragu-ragu untuk masuk pasar modal menyusul kurangnya sosialisasi dan edukasi. Termasuk belum adanya indikator yang mampu menggambarkan kinerja dari seluruh saham syariah yang tercatat di BEI. "Adanya, ISSI bakal meramaikan transaksi dalam menarik investor baru," imbuh Kiki -sapaan akrab Friderica Widyasari Dewi.
Menurut Kiki, kehadiran ISSI juga akan melengkapi Jakarta Islamic Index (JII) yang telah dimiliki sebelumnya. Dengan hadirnya ISSI itu, diharapkan dapat mempermudah perusahaan-perusahaan sekuritas dalam melahirkan produk-produk investasi berbasis syariah. Sekaligus mengikis pandangan saham syariah hanya berjumlah 30 yang secara total jumlahnya sudah mencapai 214 saham. Jumlah ini sudah melebihi 50 persen dari jumlah saham yang ada. Tapi JII memang tampil 30 saham paling liquid.
Dalam praktiknya, secara reguler transaksi saham syariah bebas dari transaksi marjin dan short selling. Kedua transaksi itu tidak sesuai dengan rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). ”Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sudah mengatur dengan ketat soal transaksi marjin dan short selling. Dan, ternyata itu tidak menjamin pasar berjalan efektif. Karena itu, dalam praktik saham syariah ditiadakan,” ungkap Gunawan Yasni, Anggota DSN MUI.
Apakah dengan tanpa transaksi marjin dan short selling saham syariah berjalan likuid? Gunawan menyubutkan bahwa transaksi itu bukan satu-satunya jaminan dan faktor utama likuid tidaknya saham syariah. Tetapi, mekanisme dan sistem yang akan menentukan. Dengan sistem yang ada, pelaku pasar akan mempunyai opsi tersendiri dalam melakukan investasi. ”Saya rasa itu bukan opsi satu-satunya dalam bertransaksi. Dengan segmennya masing-masing saham syariah akan menjadi buruan pelaku pasar,” tukasnya. ”Ini justru menjadi tawaran menarik investor yang mayoritas muslim untuk menatap pasar modal dalam negeri,” imbuh Kiki.
Sementara itu, terkait penetapan fatwa No. 80 tentang mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas, DSN MUI mengaku masih belum 100 persen menerapkan prnisip syariah. Setidaknya terdapat transaksi larangan yang masih diperbolehkan regulator diantaranya: 1 Perjudian dan permainan yang tergolong judi. 2 Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu. 3 Jasa keuangan ribawi, antara lain bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga. 4 Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional. 5 Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan antara lain, barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI. 6 Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah). "Ya, ke depan masih banyak yang perlu diperbaiki dan disempurnakan,” sebut Gunawan. (*)
No comments:
Post a Comment