
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memilih opsi menunggu kelanjutan kasus pembobolan deposito Elnusa yang ditempatkan di Bank Mega. Itu dilakukan menyusul kasus tersebut tengah diperiksa aparat ke polisian. ”Kita tunggu hasil pemeriksaan kepolisian. Aparat tengah mendalami kasus itu hingga tuntas,” tutur Nurhaida, Ketua Bapepam-LK di Jakarta, Kamis (28/4).
Selain itu, Bapepam juga tidak akan melakukan pemanggilan kepada Bank Mega (MEGA) selaku emiten, terkait penggelapan dana deposito Elnusa ELSA sindikat senilai Rp 111 miliar. Sebagai gantinya, Bapepam hanya menantikan hasil pemeriksaan kepolisian. ”Skema sanksi bisa kita jatuhkan kalau hasil pemeriksaan kepolisian sudha rampung,” ulasnya.