Thursday, 24 February 2011

Merger, IDKM Tergusur dari Lantai Bursa

Petualangan PT Indosiar Karya Medika Tbk (IDKM) dijagad lantai bursa efek indonesia (BEI) dipastikan berakhir. Itu jika opsi skema penggabungan usaha (merjer) dengan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) menjadi pilihan utama. Selanjutnya, saham IDKM akan melebur ke dalam saham SCMA pascamerger tersebut rampung.
”Kalau opsinya merger maka kemungkinan besar surviving company adalah saham SCMA,” ungkap Handoko, Direktur Utama Indosiar, di Jakarta, Kamis (23/2).
Artinya, penggabungan usaha dua perusahaan terbuka itu akan menghapus (delisting) saham IDKM, dari lantai bursa. Hanya saja, proses merjer itu masih dalam tahap pembicaraan, apakah struktur yang akan diambil adalah merjer ataukah akuisisi. “Untuk sementara ini mengenai bentuk final soal struktur aksi korporasi belum bisa diungkap. Nantinya, struktur aksi korporasi itu akan disampaikan progressnya kepada otoritas bursa,” imbuh Handoko.
Handoko lenajutkan, saat ini rencana merjer masih dalam tahap awal. Baik manajemen IDKM dan SCMA, masih melihat berbagai kemungkinan yang bisa dilakukan untuk mensinergikan kekuatan kedua perusahaan itu di bidang media. Pembicaraan yang dilakukan juga menyangkut struktur transaksi terbaik dan paling efektif serta efisien, dalam kombinasi bisnis (business combination) untuk memberi hasil optimal bagi pemegang saham. “Proses due diligence (uji tuntas) belum dimulai,” tegasnya.
Saat ini, manajemen Indosiar baru melakukan tahap finalisasi untuk mengangkat para konsultan profesi penunjang pasar modal. Perseroan, lanjutnya juga masih memfinalisasi struktur dan valuasi untuk dikaji penilai independen. Setelah tahapan itu selesai, manajemen baru dapat menyampaikan informasi lebih detil terkait aksi korporasi tersebut. “Untuk proses penunjukan profesi penunjang pasar modal masih dalam proses seleksi,” katanya.
Handoko mengharapkan rencana tersebut diharapkan bisa menyelesaikan sebelum semester kedua 2011. Dengan begitu, langkah merjer dapat menggunakan laporan keuangan per 31 Desember 2010, baik untuk IDKM, SCMA dan EMTK. Namun menajemen menegaskan, langkah merjer atau pun akuisisi itu masih memungkinkan batal, jika secara komersial dianggap tidak menguntungkan atau tidak memperoleh izin dari instansi terkait. ”Paling banter kita harapkan tuntas pada Juni 2011 mendatang,” ulasnya. (*)

No comments:

Post a Comment