Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas menyusul rencana aksi korporasi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) dengan Grup SCTV, yaitu PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK). Aksi tiga perusahaan terbuka itu dalam hemat bursa berpotensi mengganggu harmonisasi pasar. Karena itu, dalam jangka tiga hari mendatang mereka akan dipanggil menghadap bursa.
”Kita panggil mereka untuk memberi penjelasan secara faktual tentang rencana yang telah menguap ke pasar tersebut. Ini penting untuk menghindari kemungkinan terburuk yang bisa merugikan pelaku pasar,” ungkap Urif Budhi Prasetyo, Direktur Pengawasan Transaksi dan Anggota Bursa, ketika ditemui di Jakarta, Selasa (22/2).
Urif menyebutkan, ketiga perusahaan tersebut nantinya harus bisa menjelaskan secara detail soal rencana merger yang mereka gagas. Soal lain adalah mengenai bagaimana skema dan mekanisme merger tersebut akan dilakukan. Selain itu, termasuk bagaimana kelanjutan dari nasib perusahaan setelah rencana merger terealisasi. ”Ya, nanti kita minta mereka untuk menjelaskan secara komfrehensif seputar rencana merger itu,” imbuhnya.
Urif mengaku tidak mengabaikan surat keterbukaan yang telah disampaikan tiga perusahaan tersebut sebelumnya. Tetapi, dalam surat itu belum bisa memberi gambaran secara rinci. Artinya, surat tersebut hanya berisi informasi kulit luarnya saja dan masih banyak yang mesti disampaikan kepada publik. ”Ngapain kita panggil kalau suratnya lengkap. Justru kita panggil untuk mempertegas kelamin merger yang mereka rencanakan,” ulas Urif.
Nah, apabila nanti dalam tiga hari mereka tidak memenuhi panggilan, maka bursa menyiapkan langkah lanjutan. Hanya saja, Urif tidak mau menyebut langkah lanjutan tersebut. Kemungkinan menjatuhkan sanksi kepada tiga perusahaan tersebut juga sangat terbuka. Tetapi, bentuk dari sanksi itu belum bisa diungkap. ”Ya, kalau mereka tetap membandel atau mengabaikan panggilan bursa sanksi berupa suspen (penghentian sementara) perdagangan saham mereka akan diperpanjang,” tukas.
”Langkah yang diambil bursa sudah tepat. Apabila, ada perusahaan yang melakukan aksi korporasi menjurus ke transaksi material dan tidak diikuti dengan keterangan lengkap suspen menjadi opsi wajib yang harus diambil,” imbuh Gema Merdeka Goeyardi, Analis UOB Kay Hian Securities, ketika dihubungi terpisah.
Sebelumnya bursa melakukan penghentian sementara perdagangan saham alias suspensi atas saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) dan Grup SCTV, yaitu PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) sejak sesi I perdagangan Selasa (22/2). Suspen itu diambil setelah ketiga saham perseroan melonjak derastis.
Selanjutnya, bursa meminta kepada pihak berkepentingan memperhatikan keterbukaan informasi dari ketiga perusahaan tersebut. Seperti diketahui, Dewan Komisaris Indosiar pada rapat dewan komisaris Jumat (18/2) lalu, sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat dewan komisaris No.01/IKM-BOC/II/2011 mendukung rencana merger itu sepanjang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
No comments:
Post a Comment