Friday, 25 February 2011

Bapepam Desak Emiten Pertegas Skema Merger

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mendesak manajemen tiga perusahaan tercatat memaparkan skema penggabungan usaha (merger). Ketiga perusahaan itu antara lain PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek), PT Surya Citra Media Tbk (SCTV), dan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM). Pasalnya, rencana tersebut telah mencuat dan memengaruhi kondisi market.
”Kita minta mereka untuk menjelaskan rencana merger itu dipertegas. Itu penting untuk menghindari simpangsiur di market,” ungkap Noor Rachman, Kepala Biro PKP Sektor Jasa Bapepam-LK, di Jakarta, Jumat (25/2).
Noor Rachman menjelaskan, pihaknya belum mengetahui detail rencana aksi korporasi dari tiga emiten itu. Termasuk apakah merupakan transaksi material biasa atau bisa berpeluang menjadi transaksi benturan kepentingan. "Detailnya mengenai rencana merger itu belum disampaikan kepada kami,” tambah Noor.
Sebagai regulator pihaknya sambung Noor, hanya ingin memastikan aksi korporasi antara beberapa perusahaan media tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku. Misalnya, seperti dalam ketentuan IX.G.1 tentang pengabungan usaha atau peleburan usaha emiten. Di mana dalam IX.G.1 disebutkan, peleburan usaha merupakan hukum yang dilakukan dua perseroan atau lebih untuk bergabung dengan membentuk satu perseroan baru, dan yang lainnya menjadi bubar. Perusahaan yang ingin melakukan penggabungan usaha pun harus menyampaikan secara rinci skema merger yang dimaksud.
Meski begitu, Noor menduga ketidakjelasan pernyataan mekanisme merger bisa bertabrakan dengan regulasi. Pertama, aturan Nomor 9.G.1 tentang penggabungan usaha atau peleburan usaha perusahaan publik atau emiten. Kedua, aturan IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Ketiga, aturan IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. "Makanya, untuk menghindari hal buruk penjelasan itu sangat penting,” tukasnya.
Langkah akuisisi bisa terjadi, oleh SCTV atas Indosiar. Pasalnya, SCMA selaku perusahaan pengelola televisi swasta SCTV juga mengaitkan EMTK, dalam wacana merger tersebut. Emtek merupakan pemegang saham pengendali atas SCMA, sehingga pengambilalihan saham Indosiar oleh induk usaha dimungkinkan. Jika skema aksi yang dipilih merger maka, dipastikan SCTV akan menjadi surviving company atau perseroan hasil penggabungan dari Indosiar.
Sebelumnya, manajemen Indosiar menyebutkan struktur final dari aksi korporasi tersebut akan diputusakan paling banter Juni 2011. Saat ini, manajemen sedang memproses tim penunjang untuk menelaah dan mengkaji rencana tersebut. Tetapi, apabila opsi yang diambil adalah mekanisme merger, kemungkinan besar Indosiar akan melebur ke SCTV. Dengan begitu, hanya ada satu perusahaan yang tetap eksis yaitu SCTV. (*)

No comments:

Post a Comment