Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, tahun 2009 mewajibkan RT/RW melakukan sweeping terhadap anak-anak putus sekolah. Tindakan itu dipilih agar warga Kota Bekasi tidak ada lagi yang tidak sekolah, mengingat Pemkot Bekasi telah menggeratiskan biaya pendidikan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).
Instruksi itu diungkap Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad, untuk membebaskan bekasi dari anak putus sekolah. Karenanya, dia mememerintahkan seluruh RT/RW tahun 2009, mendata seluruh anak putus sekolah di lingkungannya. "Setelah didata, serahkan kepada kelurahan," ujar Mochtar Mohamad.
Mochtar menyatakan, anak putus sekolah, selanjutnya diwajibkan untuk kembali belajar di sekolah-sekolah negeri. Pasalnya, sekolah tersebut telah dibebaskan biaya pendidikannya. Maka tidak ada alasan, untuk tidak sekolah. "Sekolah negeri wajib menerimanya. Ini dalam rangka mewujudkan Bekasi Sehat, Cerdas dan Ikhsan," tandas Mochtar.